Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk keperluan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pajak juga menjadi sarana pemerataan pendapatan warga negara dan digunakan sebagai sumber pembangunan negara bagi pemerintah.

Misalnya, membayar pajak jalan raya maka kalian akan menikmati pembangunan jalan raya dan perbaikan jalan didaerah tempat tinggalmu.

Berdarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari segi timbal balik, membayar pajak tidak dapat kita rasakan secara langsung, iuran pajakpun dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan sifatnya memaksa sehingga apabila tidak melakukan pembayaran pajak termasuk sebagai pelanggaran hukum.

Efek dari pembayaran pajak mungkin nantinya kita dapat rasakan di kemudian hari, melalui pembangunan infrastruktur, ekonomi dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib hukumnya membayar pajak.

Fungsi Pajak Adalah…

Pajak memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terlebih dalam hal pembanguan.

Pajak yang didapatkan dari rakyat nantinya menjadi sumber pendapatan dan membiayai seluruh pengeluaran pembangunan. Nah, adalah beberapa fungsi pajak.

1. Fungsi Anggaran (Fungsi budgeter)

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang berfungsi membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Oleh karena itu, fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negera memiliki tujuan untuk menyeimbangkan pengeluran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur

Pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur antara lain:

  1. Sebagai alat untuk mengambat laju inflasi
  2. Sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor misalnya seperti pajak ekspor barang
  3. Pajak sebagai alat untuk melindungi barang produksi dari dalam negeri contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Pajak digunakan untuk mengatur dan menarik investasi modal sehinggga membantu perekonomian negara.

3. Fungsi Pemerataan

Pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan mengukur pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak berfungsi untuk menstabilakn kondisi ekonomi misalnya saat terjadinya inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.

Berbeda dengan kondisi deflasi atau kelesuan ekonomi, cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah.

Jenis-jenis Pajak

Pajak berdasarkan jenisnya dapat dilihat dari sifat, subjek dan objek serta lokasi pemungutannya.

1. Pajak berdasarkan sifatnya

  • Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak secara berkala. Contoh pajak langsung adalah Pajak Bum dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya dikenakan pada waktu tertentu. Contohnya pajak penjualan barang mewah yang hanya di dapat ketika seseorang menjual barang mewahnya.

2. Pajak Berdasarkan Subjek dan Objek

Berdasarkan subjek dan objek, pajak dibagi menjadi dua:

  • Pajak Objektif

Pajak yang dikenakan pada sebuah objek contohnya seperti pajak kendaraan, pajak impor, bea cuka dan masih banyak lagi.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang dibebankan kepada subjeknya contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan.

3. Pajak Berdasarkan Instansi

Pajak berdasarkan intansi dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan pajak daerah

  • Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal terkait. Contoh pajak negara seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Pajak Daerah

Pajak daerah disetorkan kepada pemerintah daerah atau Pemda. Nah, orang yang dikenakan pajak ini adalah masyarakat yang berada di wilayah daerah tersebut.

Contoh pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, dan lain-lain.