Norma hukum adalah suatu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang dengan tegas atau memaksa seseorang untuk tunduk dan berperilaku sesuai keinginan pembuat peraturan hukum.
Norma hukum berfungsi untuk (1) membentuk masyarakat nasionalis terhadap nusa dan bangsa, (2) menciptakan masyarakat yang tertib, (3) Menegakkan sistem keadilan dan selengkapnya dalam artikel ini.
Kehidupan sosial bermasyarakat berkaitan dengan norma-norma maupun hukum yang mengikat untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat. Dengan adanya norma hukum, tatanan sosial masyarakat menjadi lebih teratur dan tertib.
Berikut ulasan lanjut mengenai norma hukum termasuk pengertian, tujuan, jenis, contoh dan sanksinya.
Pengertian Norma Hukum

Istilah norma hukum berkaitan dengan istilah norma itu sendiri. Norma adalah suatu kaidah, pedoman, acuan, atau ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.
Sedangkan norma hukum adalah suatu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang ataupun memaksa seseorang untuk tunduk dan dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan hukum.
Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapatkan sanksi baik berupa denda hingga hukuman fisik.
Tujuan Norma Hukum

Norma hukum dibentuk sesuai dengan maksud dan tujuan tertentu. Berikut beberapa tujuan dibentuknya norma hukum dalam tatanan masyarakat.
- Membentuk masyarakat nasionalis terhadap nusa dan bangsa.
- Adanya peraturan menciptakan masyarakat lebih tertib.
- Tatanan masyarakat yang tertib mencegah terjadinya perilaku sewenang-wenang antar sesama masyarakat.
- Masyarakat paham akan hukum dan peraturan, karena jika melanggar norma hukum, akan mendapatkan sanksi.
- Mencegah perbuatan masyrakat yang menyimpang tatanan sosial maupun kegiatan kriminal.
- Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan dalam sosial bermasyarakat.
- Terbentuknya kontrol tatanan sosial yang konkret.
- Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum agar menaati hukum.
Jenis-jenis Norma Hukum

Terdapat dua jenis norma hukum secara umum. Berikut ulasannya.
1. Hukum Tertulis
Sebagai sebuah negara yang berdaulat, kita mengenal istilah hukum tertulis dalam bentuk undang-undang maupun peraturan lainnya. Secara umum, hukum tertulis terbagi menjadi dua jenis yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
a. Hukum Pidana
Pengertian dari hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku.
Dengan kata lain, menurut Sudarsono, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum (pelanggaran seseorang terhadap masyarakat umum secara luas) dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Contoh kasus hukum pidana: Pencopetan merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas. Akibat dari tindak pidana pencopetan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara maupun denda sebagaimana tertulis dalam kitab hukum pidana.
b. Hukum Perdata
Pengertian dari hukum perdata adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Pada hukum perdata, aspek hukum menjangkau persoalan yang lebih sempit yaitu persoalan antar individu. Dengan kata lain hukum perdata bekerja jika perbuatan seseorang tidak berpengaruh terhadap masyarakat luas.
Contoh kasus hukum perdata: Pelanggaran atas kesepakatan kedua belah pihak dalam hal utang-piutang. Persoalan pelanggaran hukum perdata menjadi sebuah penanganan yang sifatnya perseorangan. Tidak ada suatu sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.
2. Hukum Tidak Tertulis
Jenis hukum yang termasuk dalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum adat merupakan suatu jenis hukum yang ada dalam suatu daerah yang masyarakatnya masih memegang adat istiadat. Karena merupakan hukum tidak tertulis, hukum adat dapat berubah-ubah sesuai perkembangan zaman.
Hukum adat pada umumnya berlaku secara kultural dimana validitasnya berlangsung secara turun-temurun. Kepala adat ataupun ketua adat merupakan orang yang mempunyai otoritas mempertahankan hukum adat serta memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat tersebut.
Contoh penerapan hukum adat, seperti terciduknya dua sejoli yang sedang asyik memadu kasih ditempat gelap-gelapan, lalu kemudian dihukum secara adat untuk segera dilaksanakan perkawinan.
Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis pada kitab maupun undang-undang, tetapi sudah menjadi kesepakatan kultural yang turun-temurun disuatu desa, mereka yang ketahuan pacaran melewati batas harus segera dikawinkan.
Contoh dan Sanksi Norma Hukum

Berikut beberapa bentuk dari contoh norma hukum yang ada di Indonesia adalah:
- Terdapat dalam Pasal 362 KUHP, barang siapa yang akan mengambil sesuatu barang, maka seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain,dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
- Pada pasal 1234 BW, menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu.
- Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang menyatakan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) yag menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang,akan wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
- Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah), menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD apabila dia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan hukuman mati dimana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.
Disamping beberapa contoh norma hukum diatas, berikut contoh norma hukum yang secara umum masyarakat umum harus mengetahuinya.
- Setiap warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah menginjak umur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib mempunyai kartu keluarga.
- Menjaga keamanan dan kenyamanan dilingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
- Tiap anak wajib mengikuti pendidikan maupun sekolah.
- Orang yang melaksanakan kesalahan, maka harus dihukum seperti korupsi.
- Orang yang menggunakan fasilitas jalan raya harus wajib menaati aturan lalu lintas, seperti memakai helm saat menggunakan sepeda motor, berhenti saat lampu merah sedang menyala tersebut.
- Saat menginap disalah satu kerabat didaerah lain wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Demikian ulasan mengenai norma hukum meliputi pengertian, tujuan, jenis, contoh dan sanksi. Semoga bermanfaat.
Sumber:
- cerdika.com