Teori kedaulatan teori adalah kekuasaan tertinggi atau wewenang dalam suatu negara didalam sistem pemerintahan. Hal ini dibedakan menjadi beberapa jenis seperti teori kedaulatan tuhan, kedaulatan hukum, dan lain sebagainya.
Secara etimologi, kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi yang diambil dari Bahasa Arab yaitu Daulah yang artinya sebuah kekuasaan sedangkan dalam Bahasa Latin yaitu supremus atau tertinggi.
Secara harfiah teori kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atau wewenang dalam suatu negara didalam sistem pemerintahan.
Pera ahli tata negara dan hukum menjelaskan tentang sumber legistimasi kekuasaan tertinggi melalui beberapa teknik yaitu doktrin, ajaran dan teori kedaulatan.
Menurut ahli tata negara dari Perancis tahun 1500 an, terdapat 4 sistem kedaulatan yaitu asli, permanen, tunggal dan tidak terbatas.
Nah, ada beberapa macam teori kedaulatan yang ada di dunia ini yang disampaikan oleh para ahli kenegaraan.
Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo tentang teori kedaulatan, Teori kedaultana dibagi berdasarkan sejarah asal mula, diantaranya.

Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan ini kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan. Dalam teori ini perlu diketahui bahwa perintah dan kekuasaan pemimpin negara dianggap sama dengan apa yang diberikan Tuhan, karena dipercaya dan dipilih beberapa orang secara kodrat mampu memimpin kekuasaan sekaligus menjadi wakil tuhan di dunia ini.
Negara yang menganut teori ini seperti Jepang, Belanda, Etiophia. Dimana teori ini dipelopori oleh beberapa tokoh seperti Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F Hegel (1770-1831) dan F.J Stahl (1802-1861)
Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaultan raja menganggap raja sebagai jelmaan dari kehendak Tuhan atau sebagai wakil Tuhan yang bertugas mengurus segala hal terkait kehidupan duniawi.
Kekuasaan tertinggi berada ditangan raja, raja berkuasa secara mutlak dan absolut sehingga apapun bisa dilakukan oleh raja baik bertindak tirani ataupun tidak tunduk pad konstitusi.
Negara yang menganut teori ini adalah Malaysia, Brunai Darusalam, dan Inggris. Teori ini dipelopori oleh Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya II Principle, Niccolo berpendapat bahwa sebuah negara harus dipimpin oleh raja yang berkekuasaan multlak.
Teori Kedaulatan Negara
Dalam teori ini suatu negara berdaulat penuh dan menjadi lembaga tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, negara memegang kuasa penuh atas sistem pemerintahan yang ada di negera tersebut sehingga tidak ada yang lebih tinggi dari negara termasuk hukum yang ada dinegara, karena hukum buatan dari negara.
Para pemimpin yang dictator merupakan perwujudan teori kedaulatan negara dengan menerapkan sistem pemerintahan tirani. Negara yang menganut teori ini seperti Jerman saat dipimpin Hitler, Rusia saat dipimpin Stalin dan Prancis saat masa pemerintahan Raja Louis IV.
Teori ini juga dianut oleh beberapa tokoh terkemuka seperti Jean Bodin (1530-1596), F. hegel (1770-1831), G. Jelinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958).
Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulan ini menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi patuh dan tunduk pada hukum. Hukum memiliki derajat tertinggi dalam kekuasaan dan dipandang sebagai sumber dari segala kekuasaan dalam negara.
Hukum bertindak sebagai panglima dalam kehidupan bernegara, sehingga hukum harus ditegakan serta penyelenggaraan negara harus dibatasi oleh hukum yang berlaku. Semua warga negera dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum seperti menghormati hukum dan mematuhi hukum yang berlaku, pelangaran terhadap hukum akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Teori ini dianut oleh beberapa tokoh seperti Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit. Negara yang menganut teori ini adalah Indonesia dan Swiss.
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori Kedaultan ini memiliki kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, oleh karena itu legistimasi atau pemilihan wakil rakyat dalam pemerintahan berasal dari rakyat.
Teori ini menitiberatkan kepada analogi dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat yang artinya rakyat memberikan kekuasaan para wakilnya yang menduduki lembaga eksekutif maupun legislatif untuk melindungi hak-hak rakyat serta bisa memimpin rakyat.
Dalam prakteknya teori ini banyak dianut oleh negara demokrasi seperti Indonesia, Amerika Serikat dan Perancis. Pencentus teori ini dikemukakan oleh beberapa tokoh seperti JJ. Rousseau, Johannes Althusius, John Locke, dan Mostesquieu.