Niat puasa nazar berbunyi: Nawaitu shauman Nadzri lillahi ta’ala , yang berarti Aku niat puasa nazar karena Allah Ta’ala. Secara lengkap mengenai tata cara dan hukum puasa nazar akan dijelaskan dalam artikel ini.


Secara singkat nazar itu berarti janji yang dilakukan untuk bias mendapatkan sesuatu yang kalian inginkan.

Dari sisi pengertian menurut terminologi syariah, nazar adalah suatu penetapan yang mewajibkan untuk melakukan syariah asalkan tidak wajib seperti halnya ketika seseorang mendapatkan rezeki dan berkata “Demi Allah saya harus mensedekahkan uang yang saya dapat dengan jumlah sekian”. (Fiqhus Sunnah Juz III hal 33).

Menurut istilah etimologi, nazar adalah berjanji untuk melakukan suatu yang baik ataupun buruk. Disaat kita mengharapkan apa yang kita inginkan bias terwujud dan dikabulkan oleh Allah dengan berjanji mengerjakan puasa nazar selama tiga hari setelah Allah mengabulkan apa yang kita inginkan.

Dengan bernazar inilah akan membuat kita lebih bersemangat, akan tetapi setelah kita mendapatkan apa yang kita inginkan, ucapan puasa nazar tersebut harus segera untuk dilaksanakan.

Sudah sepantasnya ketika kita bernazar atau berjanji kepada Allah untuk memperoleh sesuatu, wajib hukumnya untuk segera membayar ucapan tersebut dengan janji yang sudah kita buat.

niat puasa nazar

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucap nazar itu adalah makruh. Bukan tanpa sebab beberapa ulama mengatakan seperti itu hal ini karena sifat manusia yang cenderung pelupa.

Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits.

“Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk bersabda: Nazar sama sekali tidak bias menolak sesuatu, Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit).”(HR. Bukhari No. 6693)

Hadits yang lain pun menyatakan melakukan ucapan nazar itu makruh. Sesuai hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR. Bukhari No. 6694)

Jadi, seseorang yang sudah mengucapkan nazar atau niat puasa nazar hendaknya segera membayar apa yang ia janjikan kepada Allah setelah keinginan mereka dikabulkan oleh Allah SWT. Hal ini sesuai firma Allah Ta’ala mengenai nazar yang diucapkan seseorang,

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka (QS. Al Hajj: 29)

Kafarah nazar

Seseorang yang sudah mengucapkan nazar, sudah semestinya mereka harus membayar atau menebusnya ketika Allah SWT telah mengabulkan apa yang kita inginkan. Namun, jika tidak menebusnya, maka wajib hukumnya untuk membayar kafarah atau istilah lainnya tebusan.

Berikut ini adalah beberapa kafarah yang dapat ditebus ketika bernazar

  • Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin atau orang kurang mampu
  • Memerdekakan satu orang budak
  • Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin
  • Apabila tidak bias melakukan tiga jenis kafarah diatas, diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari seperti yang diperintahkan Allah dalam surat Al Maidah ayat 89.

Niat Puasa Nazar

Ketika seseorang bernazar wajib hukumnya untuk membayarnya dengan kafarah atau tebusan. Kafarah yang dibayarkan sepertinya yang dijelaskan sebelumnya. Apabila tidak bisa melakukan 3 jenis kafarah diatas,diwajibkan untuk mengerjakan puasa nazar selama 3 hari.

Puasa nazar sama halnya seperti puasa ramadhan, diwajibkan untuk berniat untuk mengerjakan puasa nazar.

Mengerjakan puasa nazar harus didasari dengan niat didalam hati agar dalam mengamalkannya kita bersungguh-sungguh melakukannya semata-mata karena Allah.

Ada beberapa hadits yang menyatakan sah atau tidaknya sebuah nazar yang diucapkan.

Menurut Al Mardawi seorang ulama Habali dalam Al Inshaf.

Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan. Jika berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat.”(Al Inshaf, 11/118)

Berdasarkan An Nawawi dalam syarah muhadzab

“Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan..(yang kuat) berdasarkan sepakat ulama madzhab syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan. Niat semata, tidak bermanfaat (tidak dianggap). (Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 8,451)

Dari penjelasan diatas, kita dapat mensimpulkan bahwa ketika bernazar, wajib didahului dengan sebuah niatan dan niat puasa nazar tidak hanya dalam hati saja namun juga dapat dilafadzkan.

Bacaan Niat Puasa Nazar

Berikut adalah bacaan niat puasa Nazar.

(Nawaitu shauman Nadzri lillahi ta’ala)

Yang artinya: “Aku niat puasa nazar karena Allah Ta’ala”

Demikianlah penjelasan mengenai niat puasa Nazar, apabila kita telah niat bernazar dan ketika keinginan kita dikabulkan oleh Allah, segeralah kita membayar kafarah atau tebusan dari Nazar yang kita buat salah satunya dengan puasa Nazar. Semoga bermanfaat!