Negara adalah suatu kekuasaan berdaulat dengan tata pemerintahan atas suatu wilayah. Suatu negara memiliki sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.
Kita hidup di suatu negara, yaitu negara Indonesia, merupakan fakta bahwa negara Indonesia kita ini hidup berdampingan dengan berbagai negara-negara di dunia.
Bahkan, terdapat beberapa organisasi yang anggotanya terdiri dari berbagai negara di dunia.
Pengertian Negara Menurut Ahli
Terdapat pengertian negara menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.
1. Miriam Budiardjo
Prof. Miriam Budiardjo mengungkapkan bahwa terdapat dua poin utama dari suatu negara.
Pertama adalah negara sebagai wilayah yang ada di bawah pemerintahan para pejabat.
Kedua, rakyat wilayah tersebut dibuat patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Marsillius
Menurut Marsillius, suatu negara menyangkut tujuan untuk menjaga perdamaian.
Negara dianggap sebagai organisasi kemasyarakatan yang berusaha memenuhi tujuan mulia tersebut dengan tetap berpegang teguh dasar kehidupan.
3. Roelof Krannenburg
Negara adalah organisasi kekuasaan yang dibuat oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa.
Pembentukan negara tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan baik penguasa maupun rakyat.
4. Max Weber
Negara adalah asosiasi yang memiliki sistem hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Sistem tersebut dijalankan oleh pemerintah dan memiliki sifat yang memaksa.
5. Woodrow Wilson
Menurut Woodrow Wilson, negara memiliki hukum dan aturan yang berlaku di wilayah tertentu.
6. George Jellinek
Negara adalah wilayah tertentu yang ditinggali oleh sekumpulan orang dan memberlakukan kekuasaan untuk mengatur dan memerintah.
7. Mac Iver
Menurut Mac Iver, negara adalah organisasi politik yang berisi perkumpulan manusia.
Setiap negara selalu berusaha menjaga tatanan dan ketertiban demi kepentingan bersama.
Ciri -Ciri Negara
Bentuk dari suatu negara terdapat dua, yaitu sistem negara kesatuan dan serikat. Ciri-ciri negara tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ciri Negara Kesatuan
- Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
- Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
- Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
2. Ciri Negara Serikat
- Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
- Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
- Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
- Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
- Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Syarat Terbentuknya Negara
Pada umumnya terdapat empat syarat terbentuknya suatu negara. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Wilayah
Wilayah merupakan syarat utama terbentuknya suatu negara. Suatu wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara termasuk ke dalam ekstrateritorial yang mempunyai batasan tertentu.
Suatu wilayah negara memiliki beberapa batas teritorial, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.
2. Rakyat
Suatu negara bisa menjalankan pemerintahannya jika terdapat rakyat. Pengertian dari rakyat sendiri merupakan sekumpulan orang yang disatukan oleh persamaan dalam mendiami suatu wilayah.
Rakyat terbagi menjadi penduduk – bukan penduduk, dan warga negara-bukan warga negara.
Penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Sedangkan orang bukan penduduk adalah orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara, tidak menetap.
Warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Terdapat warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Sedangkan bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, hal ini disebut juga sebagai warga negara asing (WNA).
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemeirntahan negara secara penuh.
Dalam arti luas, pemerintah meliputi seluruh lembaga kenegaraan dan kekuasaan legistlatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintah meliputi kekuasaan eksekutif, baik di tingkat pusat dan daerah.
4. Pengakuan Dunia Internasional
Unsur ini termasuk ke dalam syarat tambahan terbentuknya suatu negara. Dengan adanya pengakuan dunia internasional, suatu negara bisa menjalin kerjasama internasional.
Pengakuan dunia internasional terdapat dua jenis, yaitu:
- de facto : suatu negara diakui ketika sudah memenuhi syarat terbentuknya negara yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan berdaulat.
- de jure : suatu negara diakui berdasakan hukum internasional.
Fungsi Negara
Negara memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Penertiban (Law And Order)
Suatu negara mempunyai fungsi untuk melaksanakn penertiban. Dengan adanya fungsi ini, negara mampu mengadili, mencegah, dan memproses segala bentuk pertikaian seperti bentrokan, tawuran, dan sebagainya.
Timbulnya pertikaian di suatu negara harus ditertibkan untuk mencegah terhalangnya perpecahan bangsa dan terhalangnya proses tercapainya tujuan negara.
2. Kemakmuran dan Kesejahteraan
Tujuan utama suatu negara adalah mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Hal ini terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Demi tercapainya fungsi ini, negara melakukan beragam cara seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial dan kegiatan lainnya yang menunjang kesejahteraan rakyat bersama.
3. Pertahanan dan Keamanan
Kedaulatan suatu negara harus dipertahankan. Hal ini bisa dicapai jika fungsi pertahanan dan keamanan suatu negara berjalan dengan baik.
Berbagai ancaman dan tantangan dunia internasional membuat suatu negara harus siap menghadapinya. Oleh sebab itulah, suatu negara sangat memerlukan personil keamanan dan alat-alat pertahanan yang tangguh.
4. Keadilan
Negara memiliki fungsi keadilan, yaitu fungsi untuk menegakkan hukum di suatu negara. Hal ini dijalankan dengan adanya badan-badan peradilan yang secara tegas menegakkan hukum untuk seluruh lapisan masyarakatnya.
Demikian penjelasan mengenai negara meliputi pengertian, ciri, syarat, dan fungsinya secara umum. Semoga bermanfaat ya.