Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘purnabakti’ memiliki arti sebagai berikut:
- purnabakti: /pur·na·bak·ti/ a pensiun (setelah berakhir masa bakti). Contoh: sepuluh perwira Polri dilepas untuk memasuki masa purnabakti
Penjelasan Arti ‘Purnabakti’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kata “purnabakti” merujuk pada seseorang yang telah mencapai akhir dari masa kerja resminya dan memasuki masa pensiun. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks pegawai atau karyawan yang telah menyelesaikan masa tugas atau kerjanya selama periode tertentu dalam suatu institusi atau perusahaan dan kini berhenti bekerja karena telah mencapai batas usia atau masa kerja yang telah ditentukan oleh aturan.
Biasanya, saat seseorang purnabakti, ada serangkaian acara atau prosesi untuk merayakan kontribusi mereka selama masa kerja.
Misalnya, seseorang yang bekerja sebagai polisi atau guru akan dihormati atas layanan dan dedikasinya kepada masyarakat saat mereka mencapai masa pensiun. Saat perwira polisi memasuki masa purnabakti, mereka bisa saja diadakan upacara pelepasan sebagai tanda penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Masa purnabakti juga menjadi titik di mana orang-orang tersebut mulai menikmati waktu mereka dengan kegiatan tersendiri yang mungkin sudah lama ingin dilakukan tetapi tidak bisa karena kesibukan kerja.
Ini adalah fase kehidupan yang baru, di mana mereka memiliki kesempatan untuk menjelajah hobi, menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga, atau bahkan memulai pekerjaan baru yang lebih ringan dan fleksibel sesuai dengan keinginan dan kondisi mereka.
Secara keseluruhan, “purnabakti” adalah peralihan ke fase hidup berikutnya setelah seseorang menyelesaikan periode dedikasinya dalam pekerjaan profesional.
Ini adalah fase yang sering dikaitkan dengan istirahat, refleksi atas karier yang telah dilalui, dan penyesuaian terhadap gaya hidup yang lebih santai dengan lebih sedikit kewajiban kerja.