Arti Kata ‘Patungan’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘patungan’ memiliki arti sebagai berikut:

  • patungan: /pa·tung·an/ v bersama-sama membeli, menyewa, dsb; bersama-sama mengumpulkan uang untuk suatu maksud. Contoh: mereka patungan menyewa rumah;
  • berpatungan: /ber·pa·tung·an/ v patungan

Penjelasan Arti ‘Patungan’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Patungan adalah cara di mana beberapa orang bersama-sama mengeluarkan uang mereka untuk membeli atau menyewa sesuatu. Biasanya, ini terjadi karena satu orang tidak mampu atau tidak ingin menanggung semua biaya sendirian.

Dengan berpatungan, beban biaya bisa dibagi rata sehingga setiap orang hanya perlu memberikan sebagian kecil dari jumlah total yang diperlukan.

Contoh dari patungan bisa kita lihat ketika sekelompok teman ingin menyewa sebuah rumah untuk liburan.

Mungkin biaya sewanya cukup mahal jika ditanggung oleh satu orang, jadi mereka memutuskan untuk mengumpulkan uang secara bersama. Dengan demikian, setiap orang hanya perlu membayar bagian mereka, yang jauh lebih terjangkau.

Selain itu, patungan juga sering digunakan dalam acara-acara tertentu seperti pesta ulang tahun, buka puasa bersama, atau kegiatan amal.

Contohnya, jika dikumpulkan uang untuk memberikan hadiah bagi seorang teman, semua yang terlibat akan memberikan sejumlah uang untuk dibelanjakan menjadi hadiah yang diinginkan.

Dalam kasus amal, banyak orang bisa memberikan sejumlah uang yang mereka pilih untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Kata berpatungan memiliki arti yang sama, di mana orang-orang melakukan patungan.

Ini berarti bahwa mereka terlibat dalam proses berbagi biaya dengan cara yang sudah dijelaskan. Berpatungan menciptakan sebuah sistem di mana tanggung jawab keuangan dan manfaat dari pembelian atau sewa dibagi secara adil di antara semua pihak yang terlibat.

Ini adalah konsep sosial yang berguna yang memungkinkan orang untuk berkolaborasi dan berbagi biaya untuk mencapai tujuan bersama tanpa memberatkan salah satu pihak..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/patungan