Arti Kata ‘Dongkel’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘dongkel’ memiliki arti sebagai berikut:

  • dongkel: /dong·kel/ /dongkél/ n alat untuk menyungkit (mencungkil); tuil; tuas. Contoh: diambilnya sebatang besi sbg dongkel;
  • mendongkel: /men·dong·kel/ v 1 menyungkit; menuil. Contoh: pencuri mencoba mendongkel brankas itu, tetapi tidak berhasil; 2 ki menggeser atau menurunkan (dr jabatan dsb). Contoh: ada golongan yg ingin mendongkel kepala kantor itu;
  • dongkelan: /dong·kel·an/ n 1 Huk menjual tanah dng hak untuk membelinya kembali; 2 kebun tebu yg sudah selesai dipanen

Penjelasan Arti ‘Dongkel’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dalam bahasa sehari-hari, kata “dongkel” bisa merujuk pada beberapa hal. Pertama, sebagai sebuah benda, “dongkel” adalah alat yang digunakan untuk mengangkat atau mengeluarkan sesuatu yang tersangkut atau tertanam dengan cara disungkit.

Alat ini sering kali digunakan dalam pekerjaan konstruksi atau reparasi. Misalnya, seorang tukang kayu mungkin menggunakan dongkel untuk mengeluarkan paku yang sudah tertancap ketat di kayu.

Lalu, ada kata kerja “mendongkel”, yang artinya melakukan tindakan menyungkit atau menuil menggunakan alat dongkel tadi.

Kata ini sering digunakan dalam konteks mencoba membuka sesuatu yang terkunci atau sulit untuk dibuka, seperti seorang pencuri yang mencoba mendongkel brankas untuk mengambil isi di dalamnya tapi gagal karena brankasnya terkunci dengan aman.

Di sisi lain, istilah “mendongkel” juga memiliki arti kiasan yang berhubungan dengan usaha menggoyahkan posisi seseorang, biasanya dalam lingkup pekerjaan atau jabatan.

Contohnya, ada sekelompok orang yang secara tidak resmi berusaha mendongkel atau menggantikan kepala kantor mereka karena alasan tertentu.

Kemudian, “dongkelan” sebagai kata benda memiliki dua arti yang cukup spesifik.

Dalam konteks hukum, dongkelan berarti transaksi penjualan tanah dimana sang penjual memiliki opsi untuk membeli kembali tanah tersebut di masa yang akan datang, biasanya digunakan dalam kondisi tertentu atau untuk menjaga hak milik atas tanah.

Satu lagi pengertian dari dongkelan adalah kebun tebu yang sudah dipanen, jadi yang tersisa hanyalah tunggul-tunggul dan tanah yang kosong setelah tebu-tebunya sudah diambil.

Jadi, kata “dongkel” dan turunannya memiliki penggunaan yang bervariasi, mulai dari alat fisik hingga makna kiasan dalam situasi sosial atau pekerjaan..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dongkel