Arti Kata ‘Delinkuensi’

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘delinkuensi’ memiliki arti sebagai berikut:

  • delinkuensi: /de·lin·ku·en·si/ /délinkuénsi/ n Huk tingkah laku yg menyalahi secara ringan norma dan hukum yg berlaku dl suatu masyarakat

Penjelasan Arti ‘Delinkuensi’ di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Delinkuensi adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan perilaku seseorang atau sekelompok orang yang melanggar aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tetapi pelanggarannya itu dianggap tidak begitu berat.

Jadi, kalau kita bicara soal delinkuensi, kita ngomongin tentang tindakan-tindakan yang mungkin tidak benar, tapi juga tidak sampai sangat serius seperti kejahatan besar.

Misalnya, anak-anak muda yang suka membuat grafiti di tembok-tembok kota tanpa izin bisa dianggap melakukan delinkuensi, karena mereka telah melanggar aturan tentang menjaga kebersihan dan keindahan kota.

Contoh lainnya adalah bolos sekolah atau berbohong tentang sesuatu yang sepele. Meskipun kelakuannya itu salah dan bisa dibilang merugikan, tetapi tidak sampai membuat mereka harus berhadapan dengan proses hukum yang berat seperti di pengadilan.

Delinkuensi seringkali dipandang sebagai bentuk perlawanan ringan terhadap tatanan atau expectasi yang ada.

Adakalanya, ini hanya merupakan fase atau periode di mana seorang remaja mencoba mencari identitas dan kemandirian mereka dengan menantang batas-batas yang ditetapkan oleh orang tua, sekolah, ataupun masyarakat.

Namun demikian, jika perilaku delinkuensi ini tidak ditangani dengan baik, bisa jadi perilaku tersebut akan berlanjut dan menjadi lebih serius, yang kemudian bisa berkembang menjadi kejahatan yang sebenarnya.

Penting bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda delinkuensi dan berusaha untuk mengarahkan individu yang menunjukkan perilaku semacam ini ke kegiatan yang lebih positif dan konstruktif.

Dengan begitu, mereka bisa belajar untuk bertanggung jawab dan tumbuh menjadi anggota masyarakat yang baik..

Referensi

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/delinkuensi