Tahap perjanjian internasional antara lain (1) tahap perundingan, (2) tahap perjanjian internasional, (3) tahap pengesahan dan selengkapnya dalama artikel ini.
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial, saling membutuhkan satu sama lain. Hal ini sama halnya dengan suatu negara yang saling terkait dengan negara lainnya.
Antar suatu negara membuat salah satu kebijakan yang bisa mengikat, yaitu perjanjian internasional. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa hal yang perlu di diketahui sebelumnya.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara maupun organisasi-organisasi berskala internasional lainnya guna melahirkan akibat-akibat hukum tertetu. Hukum ini mengatur hak maupun kewajiban bagi masing-masing pihak.
Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Perjanjian internasional menurut beberapa definisi adalah sebagai berikut.
1. Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
3. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
6. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
7. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
Fungsi Perjanjian Internasional
Perjanjian berskala internasional yang melibatkan banyak negara di dunia tersebut memiliki beberapa fungsi yang dapat kamu ketahui.
Apa saja sih sebenarnya fungsi dari perjanjian berskala internasional tersebut?
- Sebuah negara senantiasa akan memperoleh pengakuan umum dari anggota-anggota masyarakat-masyarakat bangsa-bangsa dunia.
- Menjadi suatu sumber hukum internasional.
- Sarana guna mengembangkan suatu bentuk kerjasama internasional maupun membangun kedamaian antar bangsa.
- Mempermudah adanya proses transaksi yang dilakukan serta menjaga komunikasi antar bangsa agar senantiasa dapat terjaga dengan baik dan kuat.

Tahapan-Tahapan Perjanjian Internasional
1. Tahap Perundingan
Tahap perjanjian internasional pertama ialah tahapan perundingan. Pada tahap ini tiap-tiap negara yang ikut tergabung dalam perjanjian tersebut harus mengirimkan satu delegasi yang mempunyai kekuatan penuh bagi negaranya tersebut.
Tahapan perundingan bertujuan untuk melakukan musyawarah serta melakukan diskus pada konferensi diplomatik yang mencakup keseluruhan perumusan perjanjian multilateral berbentuk naskah.
Tahapan ini memiliki beberapa proses atau alur yang di antaranya ialah sebagai berikut.
a. Penjajakan
Alur pertama dari tahapan perundingan dalam perjanjian skala internasional ialah alur penjajakan. Alur ini berisikan telaahan yang dilakukan oleh delegasi atas manfaat perjanjian bagi keoentingan nasional.
Jadi, pada alur ini keseluruhan wakil-wakil negara akan mempertimbangkan poin-poin penting dalam naskah perjanjian besar tersebut.
b. Perundingan
Perundingan pada alur ini berisikan perundingan guna merancang suatu bentuk perjanjian multilateral yang melibatkan salah satu dari delegasi negara sebagai materi perjanjian sesuai dengan lingkupnya masing-masing.
c. Perumusan masalah
Perumusan masalah ialah alur berikutnya dari tahapan perundingan. Dalam hal perumusan naskah seluruh negara yang tergabung ke dalam suatu perjanjian multilateral tersebut berhak secara aktif guna turut serta dalam perumusan naskah perjanjian skala internasional tersebut.
d. Penerimaan
Alur terakhir dalam tahapan perundingan suatu perjanjian internasional ialah alur penerimaan.
Alur penerimaan ini bermakna yaitu bagi tiap-tiap anggota negara yang ikut bergabung dalam perjanjian tersebut berhak untuk menimbang dan kemudian memutuskan apakah naskah perjanjian tersebut disetujui atau justru sebaliknya.
2. Tahap Penandatangan
Tahap selanjutnya dari perjanjian internasional adalah tahap penandatangangan.
Pada tahap ini bisa kamu ketahui bahwa apabila naskah perjanjian skala internasional tersebut disetujui dan diterima, maka naskah perjanjian skala internasional tersebut harus disempurnakan.
Cara penyempurnaannya adalah dengan adanya penandatanganan naskah perjanjian oleh wakil-wakil negara yang ikut dalam perjanjian itu.
3. Tahap Pengesahan
Tahap terakhir dari tahapan perundingan perjanjian skala internasional ialah tahap pengesahan.
Pada tahapan terakhir ini, seluruh naskah perjanjian skala internasional yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil negara harus diserahkan ke masing-masing negara.
Kemudian, naskah perjanjian tersebut tinggal disahkan saja dengan melalui tahapan ratifikasi dari badan eksekutif, legislative atau gabungannya.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Apakah perjanjian skala internasional bisa dibatalkan? Apakah kamu bisa menjawab pertanyaan itu? Jadi, perjanjian skala internasional tersebut ternyata bisa dibatalkan lho, guys!
Meski perjanjian ini mengikat bagi tiap-tiap anggotanya, akan tetapi perjanjian ini bisa tetap batal apabila terkena beberapa sebab berikut.
- Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu dari anggota perjanjian tersebut. Bahkan, apabila pelanggaran tersebut menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan bagi salah satu negara, maka negara yang bersangkutan bisa diperkenankan untuk mengundurkan diri.
- Adanya usnur kesalahan dalam isi perjanjian skala internasional tersebut juga bisa menyebabkan perjanjian tersebut batal.
- Adanya indikasi penipuan maupun kecurangan dalam perjanjian skala besar tersebut juga bisa menyebabkan perjanjian tersebut batal.
- Munculnya ancaman maupun paksaan dari suatu negara yang terkesan sangat mengancam juga bisa menyebabkan perjanjian tersebut batal.
- Apabila pada kenyataannya perjanjian skala internasional tersebut tidak sesuai dengan hokum internasional, maka perjanjian tersebut pun bisa batal.
Asas Perjanjian Internasional
1. Pacta Sun Servanda
Dalam Bahasa Indonesia asas pacta sun servanda lebih sering dikenal dengan sebutan asas kepastian hukum.
Asas kepastian hukum tersebut merupakan sebuah asa perjanjian skala internasional yang mana merupakan asas pertama dan harus diterima serta dilaksanakan oleh negara-negara subyek perjanjian skala internasional.
2. Egality Rights
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, egality rights merupakan asas kesamaan hak-hak.
Asas kesamaan hak-hak yang termasuk ke dalam asas perjanjian skala internasional ini merupakan asas yang menuntuk semua pihak untuk terlibat dalam perjanjian skala internasional yang menjunjung tinggi kesamaan derajat.
3. Reciprocity
Asas perjanjian skala internasional berikutnya adalah recriprocity. Jenis asas satu ini jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, maka bisa disebut sebagai asas timbal balik.
Reciprocity ini bermakna sebagai suatu asas yang mana tiap-tiap anggota dalam perjanjian skala internasional tersebut harus mempunyai keuntungan yang serupa.
4. Bonafides
Asas perjanjian skala internasional selanjutnya adalah bonafides. Kata tersebut lebih familiar dengan sebutan asas I’tikad baik.
Asas ini bermakna sebagai suatu asas yang harus muncul dalam hati nurani tiap-tiap anggota perjanjian skala internasional.
Jadi, tiap-tiap anggota perjanjian skala internasional sudah seharusnya memiliki I’tikad baik dalam melakukan perjanjian tersebut.
5. Courtessy
Asas courtesy merupakan salah satu asas dari perjanjian skala internasional yang lebih familiar dalam Bahasa Indonesia sebagai asas kehormatan.
Asas kehormatan tersebut dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mana mengharuskan seluruh negara-negara yang terlibat dalam perjanjian berskala internasional tersebut untuk memegang rasa saling menghormati.
6. Rebus Sic Stantibus
Rebus sic stantibus adalah asas dari perjanjian terakhir yang perlu kamu ketahui, guys! Asas ini apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia diketahui sebagai asas izin penangguhan.
Asas ini dapat dimaknasi sebagai suatu asas yang mengizinkan penangguhan maupun perubahan terkait perjanjian dengan alasan fundamental yang amat mendasar. Bahkan asas ini telah diatur di dalam konvensi Wina.
Manfaat Perjanjian Internasional
Berikut dibawah ini merupakan manfaat perjanjian internasional, yaitu :
- Negara mempunyai tujuan yang sama, dengan penerapan pola atau sistem yang secara bertahap disesuaikan.
- Dengan meningkatnya kerja sama internasional, perselisihan bisa diminimalisir.
- Penyimpangan yang melanggar kesepakatan di antar negara bisa segera dikoreksi dan langkah lebih lanjut dapat diimplementasikan dengan cepat dan responsif.
- Pembentukan koalisi keamanan untuk perdamaian dan ketertiban dunia dalam rangka menciptakan aktifitas yang kondusif di seluruh dunia.
- Saling membantu dalam masalah krisis ekonomi dan mendapatkan simpati antar negara untuk merespon dan membantu masalah ekonomi di Negara-negara lain.
Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
- Para pihak menyetujui prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian;
- Tujuan dari Perjanjian ini telah tercapai;
- Ada perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
- Masing-masing pihak tidak memberlakukan atau melanggar ketentuan Perjanjian;
- Perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian lama;
- Muncul Norma baru dalam hukum internasional;
- Objek perjanjian hilang;
- Terdapat hal yang merugikan kepentingan nasional.
Demikian uraian lengkap mengenai perjanjian internasional dan tahapan-tahapannya. Semoga bermanfaat.