Syarat perpanjangan sim antara lain SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas dan selengkapnya dalam artikel ini.
Masa berlaku SIM setelah melewati 5 tahun harus diperpanjang kembali sehingga dapat digunakan kembali. Proses perpanjangan SIM inilah yang masih banyak dikeluhkan oleh banyak orang.
Hal ini karena proses yang dinilai terlalu panjang dan melibatkan persyaratan administrasi berbelit. Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya pihak kepolisian RI membuat terobosan pelayanan SIM online.
Yuk simak ulasan berikut mengenai panduan pembuatan dan syarat perpanjangan SIM secara online.
Validasi Data untuk Pendaftaran dan Perpanjangan SIM
Era teknologi memberikan kemudahan dalam akses suatu sistem, termasuk SIM. Hadirnya SIM online si Indonesia membantu pihak kepolisian dan masyarakat dalam memproses bersama data SIM.
Meskipun dapat diakses melalui online, permohonan perpanjangan SIM sendiri tetap harus mendatangi fasilitas perpanjangan SIM yang dikenal sebagai Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Melalui Satpas inilah data pemohon SIM dapat terintegrasi kolektif secara online antara satu polres dengan sistem yanga da di pemerintah pusat atau Ditlantas Polri.
Selain mendatangi Satpas, saat ini pemohon SIM juga bisa mendatangi beberapa fasilitas berikut ini untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. SIM Keliling
Fasilitas SIM keliling hadir ke masyarakat untuk semakin memudahkan pelayanan. SIM keliling ke berbagai daerah dengan menggunakan mobil khusus serta petugas yang siap melayani perpanjangan SIM bagi pemohon.
Meski demikian, fasilitas ini khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C saja. SIM keliling tidak disediakan untuk pembuatan SIM baru. Oleh sebab itu pemohon tetap harus ke kantor Satpas untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
2. Gerai SIM
Fasilitas gerai SIM hampir sama seperti SIM keliling, tetapi tidak menggunakan mobil dalam melayani perpanjangan SIM.
Biasanya gerai SIM hadir di tempat keramaian seperti perbelanjaan atau Mall. Sama halnya SIM keliling, gerai SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan C serta tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru.
Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online
Setelah memahami proses perpanjangan SIM, maka langkah selajutnya yaitu melakukan pendaftaran perpanjangan secara online.
Pendaftaran online wajib dilakukan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM ke Satpas, SIM keliling atau gerai SIM.
Untuk mendaftar SIM online, bukalah laman http://sim.korlantas.polri.go.id/. Kemudian setelah sampai di beranda web, ikutilah langkah-langkah berikut.
1. Pilih Menu Pendaftaran SIM Online
Pada bagian ini keseluruhan panduan telah tersedia, hanya saja perlu untuk memastikan kembali dengan Satpas mana tempat kita untuk memvalidasi data nantinya.
Baca dengan seksama setiap petunjuknya. Bila telah Selesai membaca, klik pada tombol Lanjut
2. Masukkan Data Sesuai Dengan Informasi Yang Tertera Pada Laman “Data Permohonan”
Untuk bagian ini, data yang muncul antara lain : Jenis Permohonan (isi dengan, “Perpanjangan SIM”), Golongan SIM ( jenis SIM yang hendak diajukan pemohon.
Contoh : C untuk SIM C dan A untuk SIM A), Nomor SIM (masukkan nomor sesuai yang tertera pada SIM yang akan diperpanjang), Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, Lokasi Kedatangan.
Untuk tiga bagian yaitu ; Polda, Satpas, dan Lokasi Kedatangan, adalah tempat nantinya pemohon SIM akan melakukan validasi isian data SIM Online yang telah dilakukan.
Pastikan bahwa kita telah membaca seksama tentang informasi Satpas tempat akan melakukan validasi, karena proses tidak akan dilakukan diluar fasilitas yang telah dimasukkan informasinya. Yakinkan bahwa data telah benar sebelum klik, Lanjut
3. Isi Form “Data Pribadi”
Tampilan pada bagian ini terkait dengan informasi pribadi pemohon.
Beberapa sesuai dengan KTP atau Kartu Identitas pemohon diantaranya : Nama, Alamat, Tinggi Badan, Golongan Darah, dan lainnya. Kenali seluruh data pribadi Anda, pastikan mengisi keseluruhan form yang ada.
4. Masukkan Informasi “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”
Setelah selesai dengan form “Data Pribadi” dan klik, Lanjut, seterusnya pemohon SIM online akan diarahkan ke tampilan “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”.
Secara garis besar ada 3 tipe informasi dasar antara lain ; kontak untuk keadaan darurat (hubungan, nama, alamat, telepon), Data Validasi (nama ibu kandung), dan Data Sertifikasi (pilihan apakah pernah ikut kursus mengemudi atau tidak).
5. Informasi Isian, “Konfirmasi Data Input”
Bagian ini adalah bagian dimana pemohon SIM, berencana akan melakukan validasi dari data isian SIM Online yang telah dilakukan.
Jadi, pastikan bahwa kedatangan ke fasilitas seperti Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling, tempat melakukan validasi data tidak lewat dari data yang sudah diinputkan.
6. Tunggu Email Konfirmasi Bukti Registrasi SIM Online
Bila keseluruhan proses telah selesai dan data memang sudah lengkap. Selanjutnya akan muncul email pemberitahuan sebagai tanda bukti registrasi SIM Online.
Bila email ini sudah diterima maka masih ada beberapa proses berikutnya yang perlu dilakukan seperti ulasan berikut ini.
Proses Permohonan Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Langkah perpanjangan SIM Online belum berhenti sebelum SIM pengganti benar-benar sampai di tangan. Karena itu, masih ada hal yang harus dijalankan. Berikut ini adalah panduannya:
1. Lakukan Pembayaran Jumlah Tagihan Tertera
Pada email konfirmasi bukti registrasi yang sudah diterima ada bagian jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Pembayaran ini dilakukan di Bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri dan bisa di lakukan melalui ATM, mesin EDC maupun Teller pihak Bank terkait.
2. Lengkapi Persyaratan yang Harus Dibawa
Untuk melakukan pengambilan SIM pengganti, setelah menjalankan seluruh tahap daftar SIM Online dan membayar ha,l yang harus dilakukan berikutnya adalah melengkapi persyaratan antara lain :
- E-KTP Pemohon
- SIM Lama dan Fotocopy SIM Lama
- Surat Keterangan Kesehatan Mata dari Dokter (kunjungi dokter mata di kota masing-masing untuk memperoleh surat ini)
- Bukti Registrasi Online dan Bukti Transfer Pembayaran Tagihan
3. Datang Ke Kantor Satpas Online Sesuai Tempat dan Waktu Isian Registrasi SIM Online
Jika syarat pemohon sudah lengkap, maka bisa langsung mendatangi Satpas Online. Syarat yang perlu dibawa sesuai dengan yang diisikan pemohon saat registrasi online
Pada proses ini ada beberapa kegiatan diantaranya, pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru.
Cara Mengganti Kartu SIM Lama dengan Smart SIM
Tertanggal 22 September 2019, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Bagi pemohon yang mengajukan SIM baru, syarat dan prosedur untuk mendapatkan Smart SIM sama halnya mengajukan permohonan SIM biasa. Sedangkan pemohon yang akan memperpanjang wajib datang ke Satpas terdekat untuk mengganti SIM lama dengan Smart SIM. Proses ini tidak bisa dilakukan secara online.
Berikut beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi ketika mengajukan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM:
Syarat Dokumen Pembuatan SIM
- Fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Formulir dan surat keterangan lulus
- Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta, berikutnya peserta pembuat SIM baru harus melakukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM/Mengganti SIM lama ke Smart SIM
- SIM yang akan diperpanjang
- fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Dan telah lulus tes psikologi juga selesai mengisi formulir yang diminta.
Pergantian SIM lama ke Smart SIM pun tidak diwajibkan, jika memang masa berlaku SIM masih lama tidak diharuskan mengganti ke yang baru. Biaya tambahan pun tidak ditetapkan untuk pergantian SIM lama ke Smart SIM baru ini.
Selain itu, semua biayanya pun masih sama, berikut detail biaya pembuatan SIM dan perpanjangannya:
Biaya Pembuatan SIM
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Lalu ada biaya tambahan berupa Asuransi Rp30.000 dan Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Pergantian atau perpanjangan SIM lama ke Smart SIM untuk beberapa bulan kedepan belum bisa dilakukan di Samsat keliling, tapi bagi nanti yang sudah memiliki Smart SIM pembayaran denda tilang atau biaya perpanjangan SIM berikutnya bisa dilakukan di Samsat Keliling.
Untuk pemilik kartu SIM lama jika masa berlaku SIM belum habis maka tidak diharuskan untuk menggantinya dengan yang baru.
Lakukan Sesuai dengan Prosedur dan Aturan yang Berlaku
Lakukan perpanjangan dengan mendaftar via SIM Online 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis atau 3 bulan setelahnya. Bila keseluruhan proses telah selesai dan SIM baru pengganti hadir ditangan maka berkendara akan lebih nyaman dan tenang.
Demikian ulasan mengenai panduan pembuatan dan perpanjangan SIM. Semoga bermanfaat.