Impor adalah suatu kegiatan pembelian dan memasukkan barang/ jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri secara legal melalui proses perdagangan.

Bisa dibilang, impor adalah kebalikan dari kegiatan ekspor yang merupakan kegiatan transportasi barang atau komoditas yang dikirim ke luar negeri.

Proses impor pada umumnya berbentuk kegiatan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim dan penerima.

Pengertian Impor menurut berbagai Sumber

  • Menurut Otoritas Jasa Keuangan
    Impor adalah “Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import).”
  • Menurut Marolop Tandjung
    Pengertian impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan Impor

Kegiatan impor memiliki beberapa tujuan, berikut tujuan dari kegiatan impor:

  • Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran.
  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  • Mendapatkan Bahan Baku
  • Mendapatkan Teknologi Terbaru

Kegiatan impor memiliki beberapa manfaat bagi negara yang melakukan kegiatan ini, manfaat tersebut adalah:

  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan oleh negara karena faktor geografis maupun keterbatasan lainnya.
  • Memperoleh bahan baku.
  • Memperoleh teknologi modern.

Jenis-Jenis Impor

Jenis kegitan impor dibagi dua berdasarkan pengirimnya dan berdasarkan kegiatannya. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. menurut pengirimnya

  • Full Container Load

Full container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Pengiriman barang untuk jenis pengiriman ini dilakukan oleh satu pengirim saja.

Container yang digunakan berisi barang-barang milik satu pengirim ke negara tujuan dengan satu importir. 

  • Less Than Container Load

Less than container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container yang berisi barang-barang lebih dari satu pengirim yang akan dikirim ke negara tujuan yang sama.

2. Menurut kegiatanya

  • Impor untuk Dipakai
    Kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
  • Impor Sementara
    Kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dimana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
  • Impor Angkut Lanjut/ Terus
    Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
  • Impor untuk Ditimbun
    Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
  • Impor untuk Re-ekspor
    Kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri.

    Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, terjadi perubahan peraturan.

Contoh Produk Impor Indonesia

Indonesia melakukan kegiatan impor untuk mendatangkan barang-barang konsumsi, bahan baku, bahan penolong, dan bahan modal.

Berikut pengertian mengenai masing-masing produk impor Indonesia:

  1. Barang konsumsi, merupakan barang yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, susu, beras, dan daging.
  2. Bahan baku dan bahan penolong, merupakan barang yang digunakan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku atau bahan pendukung seperti kertas, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.
  3. Bahan modal, merupakan barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, alat berat.