Bea cukai adalah pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta barang yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan.

Umumnya, semua barang yang diperdagangkan oleh masyarakat memiliki sebuah kriteria pajak khusus. Namun, banyak yang tidak mengetahui akan hal ini dan menganggap harga barang yang dijual ini murni dari produsen.

Contoh umum yang banyak beredar adalah rokok, pada bungkus rokok terdapat pita yang bertuliskan besaran mata uang. Hal tersebutlah yang dinamakan biaya pajak atau bea cukai dari rokok tersebut. Untuk lebih jelas mengenai bea cukai, mari kita simak lebih dalam.

Bea cukai adalah

Pada dasarnya, bea cukai adalah sebuah istilah yang berasal dari bea dan cukai. Bea memiliki makna sebuah tindakan pungutan dari pemerintah kepada barang yang diekspor atau diimpor. Sedangkan, makna dari cukai adalah pungutan kepada barang yang memiliki karakteristik tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Jadi secara umum, bea cukai dapat diartikan sebagai pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor dan barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Fungsi Bea Cukai

Tentunya, bea cukai ditetapkan oleh pemerintah dengan fungsi dan manfaat yang jelas. Adapun, fungsi-fungsi dari ditetapkannya kebijakan bea cukai adalah :

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri negara.
  2. Melancarkan logistik impor dan ekspor melalui prosedur yang telah ada sehingga mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
  3. Pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor.
  4. Membatasi, mengawasi dan mengendalikan produksi, konsumsi serta distribusi suatu barang yang memiliki karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat.
  5. Menunjang pembangunan nasional dengan mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk dan keluar serta cukai.

Kebijakan Bea Cukai

bea cukai

Di negara Indonesia, Ditjen Bea Cukai telah menetapkan serangkaian peraturan serta kebijakan guna untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kebijakan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.03/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun beberapa kebijakan lain yang tercantum dalam Undang-Undang dalam bidang ekspor dan impor serta cukai.

Bidang Ekspor

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Bidang Cukai

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Demikianlah pembahasan mengenai bea cukai baik pengertian, fungsi dan kebijakannya, Semoga dapat bermanfaat bagi kalian.