Fungsi APBN adalah meliputi fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan selengkapnya dalam artikel ini.
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.
Pengertian APBN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rencana keuangan negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. APBN menjadi sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.
Selain itu, APBN juga menjadi alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah sehingga pemerintah memiliki acuan yang jelas mengenai pengeluaran dan pendapatan negara dalam kurun waktu tersebut.
Fungsi APBN
Terdapat beberapa fungsi dari APBN yang harus dilaksanakan. Berikut beberapa fungsi dari APBN, diantaranya sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi dari APBN berarti anggaran negara yang dijadikan dasar sebagai pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang sedang berjalan.
Sehingga, pembelanjaan dan juga pendapatan nantinya bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat Indonesia.
2. Fungsi Perencanaan
Dalam hal ini, fungsi perencanaan berarti APBN dapat dijadikan sebagai acuan bagi negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya pada tahun yang sedang berjalan.
Contohnya yaitu dalam anggaran tercantum anggaran dalam membuat proyek pembangunan jalan senilai Rp 5 miliar, maka pihak pemerintah bisa segera bertindak untuk melakukan proyek tersebut agar nantinya bisa berjalan dengan lancar tanpa ada masalah.
3. Fungsi Pengawasan
APBN juga berfungsi sebagai pengawasan yang berarti bahwa pembuatan rencana anggaran wajib dijadikan seabgai suatu pedomen untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi artinya negara harus mampu mengurangi pemborosan dalam segala jenis pemanfaatan sumber daya serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian negara.
Pada prosesnya, fungsi alokasi ini dijalankan dengan memanfaatkan kualitas sumber daya, efektivitas, dan efisiensi perekonomian, seperti pembangunan tanggul, jembatan jalan, atau perbaikan fasilitas publik tersebut.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi APBN sebagai distribusi artinya negara harus memperhatikan keadilan dan kepatutan dalam menjalankan berbagai kebijakannya. Dalam hal ini, negara harus memanfaatkan APBN untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk dana pensiun, subsidi, dan premi lainnya.
6. Fungsi Stabilisasi
Pada hal ini, APBN juga berfungsi untuk memelihara dan menjaga keseimbangan perekonomian dasar negara. Dalam prosesnya, APBN harus berguna untuk menjaga arus uang atau mencegah tingginya tingkat inflasi dan deflasi yang terlampau besar.
Tujuan Penyusunan APBN
Selain pengertian dan fungsi APBN, terdapat beberapa tujuan penyusunan APBN yang perlu kamu ketahui, antara lain:
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
- Menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
- Meningkatkan transparansi pemerintah kepada DPR dan masyarakat.
- Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
- Membantu pemerintah mencapai tujuan kebijakan fiskal dalam mengatasi inflasi.
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang diprioritaskan.
Sumber Penerimaan Negara dalam APBN
Terdapat beberapa sumber pembiayaan dalam APBN, di antaranya sebagai berikut:
a. Penerimaan dari Pajak
Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada pemerintah yang bersifat wajib, yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea pembebasan hak atas tanah dan bangunan, serta bea cukai atas tembakau dan alkohol. Sedangkan pajak perdagangan internasional berupa bea impor dan bea ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Non-Pajak
Sumber penerimaan negara bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam, laba BUMN, dan barang sitaan koruptor.
c. Penerimaan Negara dari Hibah
Sumber dana APBN juga diperoleh dari pemerintah negara lain yang memberikan dana sukarela tanpa harus mengembalikannya. Artinya, dana tersebut bukan dana pinjaman melainkan dana hibah. Sumber dana ini biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Demikian pembahasan tentang APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik pengertian dan fungsinya. Semoga bermanfaat!
Referensi:
- pahamify.com
- kontan.co.id
- accurate.id