Contoh norma hukum di sekolah adalah Siswa wajib datang dan hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk kelas berbunyi dan masih banyak lagi dalam artikel ini.

Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang memiliki wewenang. Aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang bersifat memaksa dan mengikat.

Bagi pelanggar norma hukum akan diberikan sanksi yang tegas sehingga pelanggar akan jera dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melanggar norma hukum.

Jenis Norma Hukum

Jenis-jenis norma hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan dan disahkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang.

Hukum tertulis sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  • Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang secara luas mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum.

Masyarakat dapat dikenakan hukum pidana apabila melakukan tindakan yang diperkirakan dapat merugikan masyarakat. Biasanya dalam hukum pidana akan melihat masyarakat sebagai objek implikasi atas tindakan seseorang.

Jenis hukuman dari hukum pidana dapat berupa kurungan penjara atau denda yang tertulis didalam kitab hukum pidana. Contoh dari hukum pidana, yaitu mencopet atau mencuri.

  • Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hukum yang dapat mengatur hubungan antar orang per orang. Biasanya hubungan antar orang per orang dalam hukum perdata, akibat tindakan dari seseorang yang tidak memiliki dampak terhadap masyarakat luas.

Dalam hukum perdata tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata. Biasanya untuk menangani pelanggar hukum perdata yang bersifat perorangan mengacu pada kitab hukum perdata.

Contoh dari hukum perdata, yaitu ketika sebuah perjanjian yang dibuat antara dua orang ada yang melanggar atau ada masalah dalam hal utang-piutang.

2. Hukum Tidak Tertulis

Jenis dari hukum tidak tertulis berupa hukum adat, dimana peraturannya dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

Biasanya hukum adat wajib dipatuhi pada daerah tertentu dengan jenis pelanggaran yang telah disepakati dalam masyarakat daerah tersebut.

Selain itu hukum adat dapat berlaku secara kultural, dimana validitasnya hanya berlangsung secara turun temurun dan tidak tertulis dalam kitab maupun undang-undang.

Contoh dari hukum adat, yaitu bagi daerah tertentu jika dua orang lawan jenis tertangkap sedang berada ditempat gelap dan melakukan tindakan asusila, maka akan dikenakan hukum adat berupa pernikahan.

Contoh Norma Hukum

Beberapa contoh norma hukum yang ada disekitar kita antara lain:

1. Norma Hukum di lingkungan Sekolah

  • Siswa wajib datang dan hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk kelas berbunyi.
  • Siswa wajib memakai seragam beserta atribut dengan rapi dan lengkap.
  • Untuk siswa laki-laki, panjang rambut tidak boleh melebihi kerah seragam.
  • Semua siswa wajib turut serta dalam kegiatan upacara bendera yang dilaksanakan setiap senin pagi.
  • Para siswa dilarang membawa barang berharga ke sekolah.
  • Para siswa dilarang menggunakan make up secara berlebihan.
  • Para siswa wajib ikut serta dalam salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
  • Jika siswa terpaksa tidak dapat masuk sekolah harus mengirim surat izin, ditujukan kepada wali kelas dan berkas pendukung lain.
  • Bagi siswa perempuan tidak diperbolehkan mengenakan seragam yang ketat.

2. Norma Hukum di Lingkungan Keluarga

  • Harus menjaga nama baik orang tua dan keluarga.
  • Harus mentaati aturan agama dalam keluarga.
  • Mematuhi aturan sopan santun.
  • Merawat dan menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.
  • Setiap anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.
  • Harus melaksanakan pola hidup sederhana.
  • Mentaati dan melaksanakan setiap peraturan dalam keluarga yang disepakati bersama.
  • Mengikuti adat kebiasaan keluarga yang telah dibina dan dijaga dengan baik.

3. Norma Hukum dalam Masyarakat

  • Bagi tamu yang menginap atau 1 x 24 jam diharap melapor kepada ketua RT.
  • Bagi warga baru harap melapor pada ketua RT dan RW.
  • Setiap hari Minggu, ibu dan anak yang masih balita harus ikut Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
  • Setiap keluarga harus mengirim perwakilan, laki-laki berusia di atas 17 tahun untuk ikut serta dmalam Sistem Kemananan Lingkungan (Siskamling).
  • Setiap hari Sabtu pagi, para warga harus turut serta dalam kerja bakti di lingkungan RW.
  • Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT dalam satu bulan sekali