Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah menghasilkan produk untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat, pelopor sektor usaha, dan pelaksana layanan publik.
Dalam perekonomian, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam ranah pelopor. Apa artinya? Yuk simak informasi di bawah.
Badan Usaha Milik Negara adalah sebuah badan usaha yang dalam pengelolaannya, seluruh atau sebagian besar dari modalnya, dimiliki oleh negara.
Nah, disebut BUMN karena modal yang diberikan tersebut. Jenis badan usaha ini mempunyai beragam bentuk, salah satunya adalah Persero.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian BUMN sebenarnya diatur dalam sebuah undang-undang. Tepatnya pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN BAB I Pasal 1 yang berbunyi:
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Secara lebih rinci, modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kapitalisasi Cadangan, dan sumber lainnya. Sedangkan untuk kepengurusan dari peran Badan Usaha Milik Negara dilakukan oleh direksi.
Peran Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Undang-Undang
Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 ini, dijelaskan secara rinci apa saja peran dari BUMN.
Berikut ini adalah beberapa peran badan usaha milik negara atau BUMN:
- Menghasilkan produk (barang atau jasa) dan dibutuhkan untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat dengan maksimal.
- Pelopor atau perintis berbagai sektor usaha yang masih belum diminati oleh swasta.
- Pelaksana pelayanan publik, penyeimbang dari ketentuan swasta raksasa, serta turut serta dalam pengembangan usaha kecil dan atau koperasi masyarakat.
- Salah satu sumber penerimaan kepada negara yang signifikan, terutama dalam bentuk pajak, dividen, serta privatisasi.
- Berperan dalam sistem perekonomian nasional, khususnya dalam upaya peningkatan kinerja dan nilai (value) dari perusahaan.
Dari beberapa penjelasan peran Badan Usaha Milik Negara di atas, dapat disimpulkan bahwa peran BUMN sangat penting dalam penyelenggaraan serta penyeimbang perekonomian nasional. Hal tersebut semata-mata guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Contoh Badan Usaha Milik Negara Ada Banyak
Terkait jenis atau contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat berbagai ragam. Artinya, sebagian besar (lebih dari 50%) sahamnya dimiliki oleh negara, apa saja contoh BUMN tersebut?
Perseroan atau Persero
Perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dan modalnya itu sebagian besar dimiliki oleh negara (minimal 51%).
Contoh dari BUMN perseroan terbatas ini adalah
- kereta api (PT. KAI)
- telekomunikasi (PT. Telkom)
- obat-obatan (PT. Kimia Farma)
- minyak bumi dan gas (PT. Pertamina)
- perhubungan (PT. Garuda Indonesia)
Perusahaan Umum
Perusahaan Umum atau Perum adalah BUMN yang keseluruhan dari modalnya dimiliki oleh negara (tidak terbagi atas saham).
Contoh dari Perusahaan Umum di antaranya adalah
- percetakan uang (Perum Peruri)
- pegadaian (Perum Pegadaian)
- kesehatan (Perum BPJS)
- perumahan (Perumnas)
- kehutanan (Perhutani)
Sedangkan perusahaan lain seperti Perseroan Terbuka (Tbk) tidak masuk dalam BUMN.
Hal tersebut sudah jelas, sebab sebagian besar modalnya tidak dimiliki oleh negara. Perseroan Terbuka membebaskan swasta untuk membeli saham di dalamnya dalam jumlah tertentu dengan harga tertentu pula.
Kalau kamu ingin investasi, maka masuk untuk membeli saham dari Perseroan Terbuka adalah jalannya.
Beberapa contoh darinya seperti Unilever, BRI, BCA, dan lain sebagainya. Kamu bisa melihat detail terkait Tbk ini pada penjelasan yang lain. Demikianlah beberapa peran BUMN serta contohnya.