Apa itu riba? Riba adalah penambahan nilai pada pertukaran barang yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Riba dalam hukum islam adalah termasuk salah satu dosa besar. Riba adalah penambahan sejumlah harta yang sifatnya khusus. Kalau diambil arti menurut Bahasa Riba artinya penambahan.

Menurut Sayyid Quthb dalam buku tafsir ayat-ayat Riba, pengertian riba secara spesifik adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo. Secara umum pengertian riba adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.

Dalam praktiknya, pelarangan riba dalam islam dilakukan secara bertahap sama seprti ketika melarang khamr atau minuman keras. Karena dulu di zaman jahiliah, praktik riba dilakukan secara terang-terangan sehingga apabila dilarang secara langsung akan menimbulkan penolakan dan perpecahan.

Kemudian seiring berjalannya waktunya, pada akhirnya praktik riba benar-benar dilarang.

Sesuai hadist riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi. Jabir bin Abdullah RA berkata:

“Rasullulah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi)

Macam-macam riba

Secara umum terdapat tiga jenis riba yaitu riba fadhl, riba nasi’ah dan riba al-yadh.

1. Riba fadhl

Riba fadhl yaitu penambahan nilai pada pertukaran barang yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Contohnya cicin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24 karat seberat 4 gram, penambahan itulah yang dinamakan riba.

2. Riba nasi’ah

Riba nasi’ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang lainnya.

Contohnya membeli buah-buahan yang masih kecil, lalu penyerahannya dilakukan setelah buah-buahan menjadi besar atau bisa dipetik.

3. Riba al-yadh

Riba al-yadh adalah riba yang terjadi dengan melakukan jual beli barang riba disertai dengan penundaan barang yang ditukar kepada penerima riba.

Sangat tegas didalam Al-Qur’an, hukum riba adalah haram. Menurut Ahmad Sarwat ditulis dalam bukunya ‘kiat-kiat syar’I hindari riba’, pelaku riba akan diperangi oleh Allah SWT.

Selain itu juga menjadi salah satu dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Qur’an bagi mereka yang menjalankan riba.

apa itu riba
Apa itu riba?

Apakah bunga bank termasuk dalam Riba?

Dalam kehidupan sehari-hari, salah satu praktik riba yang sering kita temui adalah bunga bank.

Nah, bunga bank ini adalah keuntungan yang diambil bank dan biasanya dalam bentuk persentasi 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan berdasarkan pada perhitungan jumlah pinjaman yang ditetapkan.

Sudah bukan rahasia lagi, bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan bank syariah menggunakan istilah margin keuntungan.

Dalam bank konvensial, pemanfaat bunga bank digunakan untuk perputaran uang dan menanggung biaya keuntungan. Mungkin kita bisa menerima beberapa manfaat bunga bank bagi bank dan nasabah, nah adapun jenis-jenis bunga bank berdasarkan manfaatnya.

  • Bunga Pinjaman adalah balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank melalui penyimpanan uang di bank. Contohnya bunga tabungan dan bunga deposito
  • Bunga Simpanan adalah Bungan yang harus dibayarkan kepada nasabah bagi mereka yang memiliki pinjaman di bank. Contohnya bunga kredit

Berkaitan dengan dua jenis bunga bank ini, didalamnya merupakan komponen utama dalam sektor pembiayaan dan pendapatan bagi bank konvensional. Jadi, kedua jenis bunga bank baik Bunga pinjaman dan Bungan simpanan saling mempengaruhi dan sama pentinnya untuk bank.

Akan tetapi dalam islam, bunga bank termasuk riba karena bisa saja terjadi pinjaman yang sifatnya konsumtif ataupun pinjaman yang sifatnya produktif. Dan pada hakikatnya, riba dalam bunga bank memberatkan nasabah atau peminjam.

Adapun Pendapat para ulama mengenai bunga bank dan riba

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:

  • Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
  • Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (masih samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut)

2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama

Menurut lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di dalamnya sama seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini yaitu:

  • Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir,
  • Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad atau perjanjian kredit
  • Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.

Meskipun berbeda pandangan, Lajnah memutuskan pilihan yang lebih berhati-hati adalah pendapat yang pertama yaitu menyebut bahwa bunga bank adalah haram

Dampak Praktik Riba

Riba dalam praktiknya termasuk dalam dosa dan dilarang dalam islam, karena bisa memberikan dampak negatif seperti

  1. Pemerasan si kaya kepada si miskin, sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin
  2. Bisa menyebakan kebangkrutan usaha apabila tidak disalurkan dengan kegiatan yang produktif
  3. Menyebabkan kesenjangan ekonomi dan dapat menyebabkan kekacauan sosial

Demikian penjelasan mengenai apa itu riba dan mengenali ciri-cirinya. Semoga kita terhindar dari praktik riba dalam kehidupan sehari-hari.