Polusi udara tidak hanya menyebabkan masalah pada kesehatan tubuh. Tetapi juga bisa memicu terganggunya kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan, masalah kesehatan mental, penurunan prestasi di sekolah, dan yang paling mengerikan adalah memicu tindakan kriminal.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa 9 dari 10 orang secara rutin menghirup udara yang sangat berpolusi. Selain itu, polusi udara telah menyebabkan kematian 7 orang setiap tahunnya.
Dan apakah polusi udara juga bisa menyebabkan hal yang lain? Memicu tindakan kejahatan misalnya.
Hasil beberapa penelitian berikut ini akan membantu menjawab pertanyaan tersebut:
Penelitian Sefi Roth (Tentang Hubungan Polusi Udara dengan Hasil Ujian Siswa, 2011)
Seorang peneliti di London School of Economics, Sefi Roth, mengamati pengaruh polusi udara pada kerja kognitif manusia.
Objek penelitiannya adalah para siswa yang mengerjakan ujian pada hari yang berbeda-beda.
Ujian ini diikuti para siswa dengan tingkat pendidikan yang setara dan di tempat yang sama selama beberapa hari. Disisi lain dia juga mengukur tingkat kualitas udara.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa hasil rata-rata ujian mereka sangat berbeda.
Pada hari dengan tingkat pencemaran udara paling buruk berhubungan dengan nilai yang paling jelek. Sementara pada hari dengan kualitas udara yang baik, menujukkan sebaliknya.
Tidak berhenti disitu saja, Sefi Roth ingin mengetahui efek panjangnya selama 8 sampai 10 tahun mendatang.
Ternyata mereka yang mempunyai prestasi buruk saat ujian di hari dengan kualitas udara yang jelek cenderung diterima di universitas yang beperingkat rendah dan berpenghasilan kecil.
Meski kelihatannya sebuah ujian yang dilalui para siswa mungkin hanya berdampak dalam jangka pendek. Namun ketika hal itu berada dalam fase yang sangat penting dalam hidup bisa berdampak secara jangka panjang.
Penelitian Sefi Roth (2018)
Penelitian Sefi Roth berlanjut pada tahun 2018 dengan meneliti tindak kejahatan yang terjadi selama 2 tahun pada 600 distrik lebih di kota London.
Hasilnya menunjukkan bahwa kejahatan kecil banyak terjadi pada hari-hari dimana kualitas udara sedang buruk. Hal ini terjadi tidak hanya di lingkup daerah miskin, tetapi juga daerah elit.
Penelitian Jackson Lu dari MIT (Tentang Hubungan Polusi Udara dengan Tindakan Kriminal, 2018)
Jackson Lu melakukan penelitian yang lebih mendetail dengan memeriksa dokumen selama 9 tahun dan mencakup sebagian besar kawasan di Amerika Serikat sebanyak lebih dari 9000 kota. Penelitian ini jauh lebih kompleks dengan mengaitkan faktor populasi, usia, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan masyarakat.
Selain itu, dalam penelitianya dia mencoba untuk memperlihatkan sebuah foto kota yang penuh dengaan polusi kepada para peserta penelitian yang berasal dari Amerika Serikat dan India.
Hal ini dilakukan untuk mengamati respon psikologis dari diri mereka.
Respon yang ditunjukkan para peserta penelitian mengerucut pada bentuk kegelisahan. Bentuk kegelisahan ini tentu saja dapat berujung pada tindakan-tindakan yang tidak baik bahkan bisa jauh lebih buruk.
Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa polusi udara dapat memicu tindakn kriminal seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, pencurian, dan penyerangan.
Penelitian Diana Younan (Tentang Dampak Polusi Udara yang Memicu Kriminalitas)
Diana Younan dari University of Southern California beserta rekan-rekannya melakukan sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa daerah tingkat polusi udara yang tinggi terdapat lebih banyak tindakan kriminalitas.
Saat seseoarang menghirup udara yang berpolusi tentu akan mengurangi jumlah oksigen pada saat tertentu.
Selain itu udara yang buruk bisa menyebabkan iritasi hidung, tenggorokan hingga menyebabkan sakit kepala. Semua itu dapat menurunkan tingkat konsentrasi seseorang.
Polusi juga bisa menyebabkan peradangan di otak, dan merusak struktur otak dan syaraf. Hal ini terjadi di bagian lobus prefontal, yang merupakan area yang berperan dalam mengendalikan impuls, fungsi kognitif, dan kontrol diri.
Maka dengan terganggunya sistem lobus prefontal seseorang, bisa berakibat terjadinya tindakan-tindakan berupa kriminalitas.