Laut teritorial adalah batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.
Pada batas laut teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan.
Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Batas Teritorial Suatu Negara
Batas Teritorial, Landas Kontinen, Pengukuran batas wilayah suatu negara dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu berdasarkan batas teritorial, berdasarkan batas landas kontinen, dan berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
1. Batas Teritorial
Batas Teritorial adalah batas yang ditarik dari sebuah garis, dengan jarak 12 mil ke arah lautan bebas, sedangkan laut yang terletak pada sebelah dalam garis dasar, disebut laut pedalaman.
Garis dasar yaitu garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sehingga sebuah negara memiliki kedaulatan penuh sampai batas laut teritorial.
Hukum laut di Indonesia sejak zaman kemerdekaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya, hukum Belanda dalam Ordonasi Laut Teritorial (1939) menjelaskan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 3 mil ke arah laut lepas. Akibat adanya konflik ekonomi dan politik, hukum tersebut berubah.
Seperti yang dikemukakan dalam Deklarasi Djoeanda (1957), batas laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil ke arah laut lepas. Untuk laut pedalaman diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran umum baik di bagian atas ataupun bawah laut.
Kemudian hasil Deklarasi Djoeanda ini disampaikan di Konferensi Hukum Laut PBB III (1982) dan menjadi rezim hukum laut internasional pada tahun 1985.
2. Batas Landas Kontinen (Continental Shelf)
Landas kontinen (Continental shelf) merupakan dasar laut dan tanah yang terletak di luar laut teritorial hingga tepian benua atau kontinen. Landas kontinen memanjang dari pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter (rata-rata kurang dari 150 meter).
Di dalam landas kontinen terdapat dua bagian, yaitu:
- Lereng benua (continental slope), bagian kemiringan lereng yang biasanya terjal. Pantai Mediterania Perancis menjadi salah satu contoh wilayah yang tidak memiliki kemiringan lereng yang terjal.
- Area kenaikan benua (continental rise), bagian lanjutan dari kemiringan lereng hingga menyatu dengan dasar laut.
Hukum batas landas kontinen untuk Indonesia diumumkan pada tanggal 17 Febuari 1969. Indonesia menjadi negara yang memiliki sembilan batas landas kontinen, yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia.
Seperti halnya batas laut teritorial, suatu negara memiliki kedaulatan penuh dan berhak atas segala kegiatan atau sumber daya alam di dalam batas landas kontinen. Namun, batas landas kontinen juga diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran umum baik di bagian atas ataupun bawah laut.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas dengan jarak 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Ditetapkan melalui UU no. 5 tahun 1983 dan UU no. 17 tahun 1985.dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam, baik di laut ataupun di bawah dasar laut.
Negara bersangkutan memeroleh kesempatan memanfaatkan sumber daya alam di laut maupun di dasar laut. Kewajibannya, yaitu menghormati lalu lintas damai di laut/lautan.
Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE. Adapun batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.
Sebagai negara yang memiliki wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia memiliki hak atas ZEE sebagai berikut.
- Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
- Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.
- Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut.
Ketiga batas wilayah negara maritim tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati PBB pada 1980. Wilayah Indonesia, baik batas teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif merupakan kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
Demikian pembahasan tentang batas Laut Teritorial. Semoga bermanfaat!
Referensi:
- Studiobelajar.com
- berpendidikan.com