Landasan konseptual politik luar negeri indonesia adalah Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia.

Perjuangan menjadikan Indonesia merdeka memang tidaklah mudah, namun berkat kegigihan para pahlawan Indonesia berhasil memerdekakan diri dari penjajahan oleh Jepang dan Belanda.

Pada 17  Agustus 1945 Indonesia berhasil merdeka dan momentum tersebut dinamakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Proses kemerdekaan tersebut didukung oleh pengakuan secara de facto dan de jure oleh beberapa negara lain. 

Adanya pengakuan dari negara lain tersebut berarti Indonesia sudah berhasil menjadi negara yang berdaulat dan mampu menjalankan komunikasi antar bangsa lainya.

Dalam kaitanya berhubungan dengan negara lain.negara Indonesia mengambil beberapa kebijakan dan keputusan yang mengatur kegiatan ini antara lain politik luar negeri bebas aktif. 

Alasan Munculnya Politik Bebas Aktif

Politik Bebas Aktif mulai muncul sejak munculnya dua blok besar, yaitu blok barat dan blok timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika dengan ide demokrasi dan Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet dengan ide komunis.

Beberapa negara yang memiliki kerjasama baik dengan Amerika atau Rusia mulai memilih blok. Sedangkan Indonesia sendiri memilih tidak condong baik ke blok barat maupun blok timur.

Bersama dengan negara lain yang baru saja terbebas dari penjajahan, Indonesia bergabung dan ikut andil dalam GNB (Gerakan Non – Blok) dan ASEAN, serta perjanjian wilayah anti nuklir.

Isi landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia

Nah peraturan politik bebas aktif tersebut berkembang dan disusun sehingga munculah landasan konseptual politik luar negeri Indonesia yang berisi:

Landasan Konseptual yang mengatur perumusan politik luar negeri Indonesia adalah Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah :

“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.

Kebijakan yang diatur dalam UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diantaranya adalah:

  • Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
  • Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
  • Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
  • Aparatur hubungan luar negeri.

Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 14 September 1999 di Jakarta. UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 14 September 1999 di Jakarta.

Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Penjelasan Atas UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882.

Referensi: rumusrumus.com