Kartu kredit adalah sebuah kartu pembayaran yang digunakan sebagai pengganti uang tunai. Penggunaan, hak, dan kewajiban pengguna kartu kredit selengkapnya dalam artikel ini.
Bagi sebagian banyak orang, terutama yang aktif bekerja di perkantoran, kartu kredit bukanlan sesuatu yang asing lagi. Kehadiran kartu kredit membantu mempermudah berbagai transaksi keuangan. Bahkan, kartu kredit sudah menjadi gaya hidup bagi beberapa penggunanya.
Sebelum menggunakan kartu kredit secara aktif, baiknya kamu mengetahui lebih dulu seluk beluk dari kartu kredit itu sendiri. Berikut ulasan lanjut mengenai penjelasan kartu kredit beserta hak dan kewajiban pengguna kartu kredit.
Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit adalah sebuah kartu pembayaran yang digunakan sebagai pengganti uang tunai. Pengguna menggunakan kartu kredit untuk menukarkan berbagai barang dan jasa yang dibelinya di tempat-tempat yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit merupakan sebuah alat pembayaran yang sah dan diterbitkan oleh pihak bank sebagai sebuah layanan kepada nasabahnya (cardholder), di mana hal tersebut diberikan dengan disertai sebuah kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak.
Kewajiban pembayaran transaksi menggunakan kartu kredit dipenuhi terlebih dulu oleh penerbit kartu kredit, sementara pemegang kartu dapat melakukan pelunasan pada waktu yang disepakati, baik secara langsung maupun angsuran.

Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kartu Kredit
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI2005 sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia 10/8/PBI2008 Pasal 1 Angka 4, menjelaskan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yaitu:
Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau untuk melakukan penarikan tunai.
Di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati, baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
Berdasarkan definisi pada peraturan Bank Indonesia di atas, maka jelas bahwa pengertian kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran, bukan sebagai alat utang ataupun dana cadangan.
Bank Indonesia juga mengeluarkan aturan mengenai limit kartu kredit, diantaranya sebaai berikut:
- Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia:
- Pemegang kartu utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan atau penghasilan:
- Kurang dari Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit
- Penghasilan Rp 3-10 juta, boleh memiliki maksimal dua kartu kredit, dengan limit seluruh kartu kredit maksimal tiga kali pendapatan per bulan
- Pendapatan di atas Rp 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, namun dengan mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Jenis-Jenis Kartu Kredit

1. Jenis kartu kredit berdasarkan wilayah
Berdasarkan wilayah berlakunya, maka kartu kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Kartu kredit nasional
Kartu kredit nasional merupakan jenis kartu kredit yang hanya memiliki wilayah penggunaan terbatas, di mana kartu ini hanya bisa digunakan dan berlaku pada sebuah kawasan atau wilayah tertentu saja.
Pada umumnya kartu kredit jenis ini hanya dikeluarkan oleh perusahaan tertentu dengan cara bekerjasama dengan pihak bank penerbit kartu kredit, di mana pembuatan kartu kredit ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan serta prestise kepada para nasabah (pelanggan) mereka.
Contoh penggunaan kartu kredit nasional di Indonesia, seperti: Garuda Executive Card, Hero Card, Astra Card, Golden Truly, dan yang lainnya.
b. Kartu kredit internasional
Kartu kredit internasional merupakan jenis kartu kredit yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi keuangan secara internasional (lintas negara), di mana kartu kredit jenis ini akan berlaku dan diakui di hampir seluruh belahan dunia.
Dengan dukungan jaringan yang sangat luas, maka penggunaan kartu kredit internasional memungkinkan seseorang untuk melakukan transaksi keuangan di berbagai wilayah yang didatanginya.
Pada dasarnya hal tersebut bisa terjadi akibat adanya dua “raksasa” pemilik jaringan kartu kredit terbesar dan paling banyak digunakan di dunia, yakni Visa dan Master Card.
Namun selain Visa dan Master Card, terdapat beberapa perusahaan kartu kredit yang bisa digunakan secara global, seperti: Dinners Club, Carte Blanc, dan juga American Express.
2. Jenis kartu kredit berdasarkan afiliasi
Sedangkan berdasarkan afiliasinya, maka kartu kredit dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yakni:
a. Co-Branding card
Co-Branding Card merupakan layanan kartu kredit yang dikeluarkan karena adanya sebuah kerjasama yang terjadi di antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank sekaligus.
contoh: Visa dan Master Card.
b. Affinity card
Affinity Card adalah sebuah kartu kredit yang digunakan oleh sekelompok atau sebuah golongan tertentu. Penggunanya biasanya tergabung di dalam kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan jenis kelompok lainnya.
3. Jenis kartu kredit berdasarkan limit
Dalam menetapkan plafon atau limit kartu kredit, bank akan mempertimbangkan penghasilan bulanan nasabah sebagai tolak ukur kemampuan bayar. Berikut ini pembagiannya:
a. Kartu kredit classic
Kartu kreditclassic adalah kartu kredit dengan limit terendah, serta biaya termurah dibandingkan kartu kredit lainnya.
Umumnya, kartu kredit classic menawarkan plafon hingga Rp 5 juta, dengan syarat penghasilan minimum mulai dari Rp 3 juta.
b. Kartu kredit gold
Satu tingkat di atas kartu kredit classic, kartu kredit gold menawarkan limit hingga Rp 40 juta.
Meski dengan plafon yang cukup tinggi, kartu kredit ini cocok diajukan sebagai kartu kredit pertama oleh calon nasabah berpenghasilan bulanan mulai dari Rp 5 juta.
c. Kartu kredit platinum
Kartu kredit platinum ditujukan kepada para karyawan atau pebisnis berpenghasilan mulai dari Rp 25 juta per bulan.
Adapun, batas limit kartu kredit platinum dapat mencapai hingga lebih dari Rp 75 juta.
d. Kartu kredit signature
Umumnya, kartu kredit signature ditujukan kepada nasabah prioritas dengan penghasilan mulai dari Rp 30 juta per bulan.
Kartu kredit lifestyle ini menawarkan limit mulai dari Rp 100 juta hingga tak terbatas. Selain plafon yang tinggi, kartu kredit signature juga memiliki fasilitas dan layanan yang lebih eksklusif dibandingkan jenis lainnya.
e. Kartu kredit infinite
Kartu kredit infinite hanya bisa dimiliki oleh mereka yang memiliki aset atau berpenghasilan mulai dari Rp 50 juta per bulan. Adapun limit kartu kredit infinite mulai dari Rp 500 juta hingga tak terbatas.
Umumnya, semakin tinggi limit kartu kredit, semakin tinggi pula iuran tahunan yang dikenakan. Misalnya, kartu kredit classic mematok iuran tahunan mulai dari 0 hingga 100 ribu, sementara iuran tahunan kartu kredit infinite mulai dari Rp 500 ribu hingga di atas Rp 4 juta.
Ciri-Ciri Kartu Kredit

Sebagai kartu yang berfungsi menjadi alat pembayaran, maka sepintas kartu kredit juga memiliki bentuk fisik yang persis sama dengan beragam jenis kartu pembayaran lainnya, seperti kartu debet dan kartu member tertentu. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari kartu kredit:
Bagian Depan Kartu
- Terdapat nomor kartu. Nomor ini biasanya tercetak timbul pada permukaan kartu, hal ini membedakannya dengan kartu debit yang pada umumnya dicetak tidak timbul.
- Terdapat masa berlaku kartu, yang juga dicetak timbul.
- Tertera nama pemegang kartu, yang juga dicetak timbul. Di dalam kartu kredit pada umumnya nama pemegang kartu wajib dicetak pada kartu, berbeda dengan kartu debit yang bisa diterbitkan tanpa nama pemiliknya.
- Terdapat nama dan logo bank penerbit.
- Terdapat hologram atau gambar tiga dimensi pada permukaan kartu, biasanya untuk kartu jenis Master Card, Visa, Astra Card, dan juga BCA Card.
Bagian Belakang Kartu
- Panel tanda tangan.
- Magnetic Stripe.
- Debossing number atau cetakan nomor yang tertera timbul pada bagian depan kartu.
Namun, beberapa ciri-ciri tersebut di atas juga tidak hanya terdapat pada kartu kredit saja, karena ada beberapa jenis kartu lainnya yang diterbitkan oleh pihak bank memiliki ciri-ciri yang sama dengan kartu kredit.
Contohnya: kartu ATM, Discount Card, Member Card, dan yang lainnya.
Hak dan Kewajiban Pengguna Kartu Kredit

Untuk menjadi seorang pemilik atau pengguna kartu kredit, maka seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepemilikan kartu kredit ke bank penerbit kartu kredit.
Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi bank dan mengisi formulir atau aplikasi pengajuan kartu kredit serta melengkapi semua persyaratan yang ditentukan oleh bank selaku pihak penerbit.
Beberapa persyaratan yang wajib dan pada umumnya akan diminta oleh pihak bank, antara lain:
- Fotocopy identitas diri (KTP / Pasport).
- Slip gaji / Surat Keterangan Penghasilan (SKP), khusus karyawan.
- SIUP, NPWP, Rekening Koran (3 bulan terakhir), khusus pengusaha.
- Surat Izin Praktek, khusus bagi professional (dokter, perawat)
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank dan mengisi formulir pengajuan dengan lengkap, maka aplikasi tersebut akan diproses dan sebagaimana mestinya.
Hal ini akan memakan waktu selama kurang lebih 2 pekan, hingga akhirnya nasabah tersebut bisa menerima kartu kreditnya dan menggunakannya sebagaimana mestinya.
Hak Pemegang Kartu Kredit
- Meningkatkan atau menurunkan limit kredit yang diberikan oleh pihak bank, di mana hal ini bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah itu sendiri dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Perlindungan (asuransi) terhadap berang-barang tertentu yang dibeli menggunakan kartu kredit, hal ini biasanya berlaku untuk jenis barang yang memiliki harga tinggi (mahal).
- Fasilitas gawat darurat (kenaikan limit secara mendadak), hal ini biasa dilakukan oleh nasabah yang sedang atau akan bepergian ke luar negeri.
- Asuransi ketika bepergian, ini termasuk dalam fitur tambahan yang tentu saja dikenai sejumlah biaya secara berkala.
- Menerima billing statement setiap bulannya.
Tanggung Jawab Pemegang Kartu Kredit
- Tanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan kartu kredit, hal ini bisa terjadi akibat adanya tindakan pencurian dan berbagai tindakan lainnya.
- Membayar berbagai macam biaya yang dikenakan oleh pihak bank sebagai bentuk konsekuensi atas pemakaian kartu kredit tersebut, seperti: biaya keterlambatan pembayaran, biaya penarikan tunai, biaya over limit, biaya iuran tahunan, dan beragam biaya lainnya.
- Membayar biaya bunga, jika terjadi penunggakan pembayaran atau pun pembayaran yang tidak penuh atas tagihan atau pembelanjaan yang timbul dalam kurun waktu tertentu.
- Melapor dengan segera kepada pihak bank penerbit kartu kredit, jika sewaktu-waktu mengalami tindak pencurian atau kehilangan atas kartu kredit yang dimiliki.
- Mematuhi semua aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh bank penerbit kartu kredit.
Demikian penjelasan mengenai kartu kredit beserta hak dan kewajibannya. Smeoga bermanfaat.