Kartu keluarga adalah kartu identitas sebuah keluarga . Kartu ini berisi data diri suatu anggota keluarga, dan dapat dibuat dengan cara dan syarat yang dapat disimak dalam artikel ini.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, kita wajib terdaftar dalam sistem kependudukan.
Data anggota warga negara dalam keluarga terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan masuk dalam arsip negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah.
Berikut ulasan mengenai kartu keluarga beserta cara dan syarat dalam proses pembuatannya.
Kartu keluarga adalah kartu identitas sebuah keluarga. Kartu ini memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota,dan berbagai informasi penting lainnya.
Sebagaimana fungsinya, kartu keluarga adalah digunakan sebagai persyaratan utama dalam pengurusan administrasi maupun berbagai dokumen penting lainnnya.
Contoh dari penggunaan kartu keluarga diantaranya dalam proses kelahiran anak, pendaftaran sekolah anak, penggantian KTP, dan beragam urusan penting lainnya.
Proses pembuatan kartu keluarga cukup membutuhkan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa prosedural yang harus dipenuhi.
Kartu keluarga akan mengalami pergantian jika terdapat perubahan dalam susunan anggota keluarga. Penyebab perubahan anggota kartu keluarga beragam. Diantaranya yaitu pernikahan, kematian, kelahiran, perceraian, dan alasan lainnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap terjadi perubahan anggota keluarga, maka yang bersangkutan wajib untuk melapor. Masa untuk melapor paling lambat 14 hari setelah perubahan tersebut.
Dalam proses melapor tersebut, pihak yang bersangkutan wajib membawa dua lembar kartu keluarga yang disimpan oleh kepala keluarga dan ketua RT. Selanjutnya, laporan ini diteruskan ke ketua RW kemudian melapor ke kantor kelurahan.
Proses dari pengisian formulir pembuatan kartu keluarga dilakukan di kantor kelurahan disertai dengan beberapa syarat yang harus dibawa. Formulir yang diperoleh kemudian di bawa ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga tidak dipungut biaya/ gratis.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara penerbitan kartu keluarga, berikut simak ulasan lanjut mengenai syarat penerbitan kartu keluarga.
Proses penerbitan kartu keluarga yang baru mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan alasan dan kepentingan pihak terkait. Berikut syarat dan ketentuan perubahan kartu keluarga sesuai dengan beberapa alasan penerbitan kartu keluarga.
Bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan, maka pembuatan kartu keluarga hendaknya dilakukan setelah pernikahan dilaksanakan.
Syarat pengurusan kartu keluarga bagi pasangan pengantin baru.
Berikut beberapa syarat yang hendaknya dipenuhi ketika terdapat penambahan anggota keluarga baru atau kelahiran anak.
Boleh jadi terdapat seorang atau beberapa anggota keluarga atau sanak famili yang tinggal bersama, tetapi tidak terdaftar dalam kartu keluarga. Jika hal ini terjadi, maka anggota baru tersebut harus didaftarkan menjadi anggota keluarga yang baru sekaligus memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar anggota keluarga baru yang menumpang di kartu keluarga.
Berikut syarat untuk menerbitkan kartu keluarga jika ada anggota keluarga yang meninggal.
Jika kartu keluarga hilang atau mengalami kerusakan sehingga sudah tidak bisa digunakan kembali. Maka berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan kartu keluarga yang baru.
Demikian ulasan mengenai kartu keluarga beserta cara dan syarat pembuatannya. Semoga bermanfaat.