Kartu Keluarga: Cara dan Syarat untuk Membuatnya

Kartu keluarga adalah kartu identitas sebuah keluarga . Kartu ini berisi data diri suatu anggota keluarga, dan dapat dibuat dengan cara dan syarat yang dapat disimak dalam artikel ini.

Sebagai warga negara Republik Indonesia, kita wajib terdaftar dalam sistem kependudukan.

Data anggota warga negara dalam keluarga terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan masuk dalam arsip negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah.

Berikut ulasan mengenai kartu keluarga beserta cara dan syarat dalam proses pembuatannya.

Pengertian Kartu Keluarga

Bukan Sengkumang: Registrasi Kartu SIM Prabayar (Menggunakan KTP & KK)

Kartu keluarga adalah kartu identitas sebuah keluarga. Kartu ini memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota,dan berbagai informasi penting lainnya.

Sebagaimana fungsinya, kartu keluarga adalah digunakan sebagai persyaratan utama dalam pengurusan administrasi maupun berbagai dokumen penting lainnnya.

Contoh dari penggunaan kartu keluarga diantaranya dalam proses kelahiran anak, pendaftaran sekolah anak, penggantian KTP, dan beragam urusan penting lainnya.

Cara Pembuatan Kartu Keluarga

kartu keluarga adalah

Proses pembuatan kartu keluarga cukup membutuhkan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa prosedural yang harus dipenuhi.

Kartu keluarga akan mengalami pergantian jika terdapat perubahan dalam susunan anggota keluarga. Penyebab perubahan anggota kartu keluarga beragam. Diantaranya yaitu pernikahan, kematian, kelahiran, perceraian, dan alasan lainnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap terjadi perubahan anggota keluarga, maka yang bersangkutan wajib untuk melapor. Masa untuk melapor paling lambat 14 hari setelah perubahan tersebut.

Dalam proses melapor tersebut, pihak yang bersangkutan wajib membawa dua lembar kartu keluarga yang disimpan oleh kepala keluarga dan ketua RT. Selanjutnya, laporan ini diteruskan ke ketua RW kemudian melapor ke kantor kelurahan.

Proses dari pengisian formulir pembuatan kartu keluarga dilakukan di kantor kelurahan disertai dengan beberapa syarat yang harus dibawa. Formulir yang diperoleh kemudian di bawa ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga tidak dipungut biaya/ gratis.

Untuk lebih jelasnya mengenai cara penerbitan kartu keluarga, berikut simak ulasan lanjut mengenai syarat penerbitan kartu keluarga.

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga

Proses penerbitan kartu keluarga yang baru mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan alasan dan kepentingan pihak terkait. Berikut syarat dan ketentuan perubahan kartu keluarga sesuai dengan beberapa alasan penerbitan kartu keluarga.

1. Bagi Pasangan Baru

kartu keluarga adalah
Two couple have bouquet at the sunset beach

Bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan, maka pembuatan kartu keluarga hendaknya dilakukan setelah pernikahan dilaksanakan.

Syarat pengurusan kartu keluarga bagi pasangan pengantin baru.

  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
  • Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  • Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran Anak)

kartu keluarga adalah

Berikut beberapa syarat yang hendaknya dipenuhi ketika terdapat penambahan anggota keluarga baru atau kelahiran anak.

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu kaluarga yang lama.
  • Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

3. Anggota Keluarga yang Menumpang

Boleh jadi terdapat seorang atau beberapa anggota keluarga atau sanak famili yang tinggal bersama, tetapi tidak terdaftar dalam kartu keluarga. Jika hal ini terjadi, maka anggota baru tersebut harus didaftarkan menjadi anggota keluarga yang baru sekaligus memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar anggota keluarga baru yang menumpang di kartu keluarga.

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian / Pindahan Anggota Keluarga)

kartu keluarga adalah

Berikut syarat untuk menerbitkan kartu keluarga jika ada anggota keluarga yang meninggal.

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

5. Kartu Keluarga Lama Rusak / Hilang

kartu keluarga adalah

Jika kartu keluarga hilang atau mengalami kerusakan sehingga sudah tidak bisa digunakan kembali. Maka berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan kartu keluarga yang baru.

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Demikian ulasan mengenai kartu keluarga beserta cara dan syarat pembuatannya. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait